Pernyataan Polri Terkait Laporan Terhadap Edy Mulyadi yang Hina Kalimantan

Selain laporan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menerima enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

“Terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM,” ujarnya.

Selanjutnya, Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan, dan tujuh pernyataan sikap.

Lalu, satu laporan polisi diterima di Polda Sulawesi Utara, dan lima pernyataan sikap di Kalimantan Barat.

“Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama,” jelas dia. Oleh karena itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat tidak main ambil langkah hakim sendiri. Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. “Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” paparnya. (*)

Editor: Erna Djedi