Kapolresta Banjarmasin Sabana Atmojo Minta Maaf ke Mahasiswi ULM Korban Perkosaan

Dia menegaskan, sanksi tegas diberikan kepada anggota yang melanggar hukum.

“YBS saat ini sudah disidang Kode Etik Polri dan keputusannya adalah PTDH yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sejak Desember 2021…dan utk hukum pidana diserahkan kepada sidang peradilan umum…utk adek jika perlu penjelasan bisa ke kantor beraudiensi dengan sya…sekali lagi saya atas nama instansi saya dan pribadi meminta maaf kepada adek…dan kami tidak main main thd anggota yg melanggar aturan ….smoga kita semua dalam lindungan Allah SWT….amin amin amin…,” sambungnya.

Kuasa hukum korban, Erlina, mengatakan bahwa sudah ada pertemuan bersama dengan pihak Polresta Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Propam Polda Kalimantan Selatan.

“Kemarin Kapolresnya nggak datang, jadi yang kita temui itu wakilnya. Dan masih bilang akan konfirmasi dulu dan melihat kembali kasusnya, karena dia juga baru dipindah. Intinya sebenarnya belum ada tanggapan dari Polres. Mereka menyatakan penyesalan akan kejadian itu. Dan kalau di media sosial korban ada Kapolres bilang permohonan maaf,” kata Erlina saat dihubungi terkait kasus tersebut melansir liputan6.com. (*)

Editor: Erna Djedi