Sebelas, mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut.
Duabelas, GEMAS Kalsel siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak dalam menuntaskan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk korban.
Tigabelas, mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini. (edj)
Editor: Erna Djedi