GEMAS Kalsel Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM Oleh Oknum Polresta Banjarmasin

    Kelima. mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

    Keenam, mendesak rektor ULM dan dekan untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

    Ketujuh, mendesak Rektor ULM dan dekan untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

    Kedelapan, mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalsel untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.

    Kesembilan, mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa hakim yang mengadili dalam perkara kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

    Sepuluh, mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

    Baca Juga :   Sempat Coba Kabur, Terduga Pengedar Narkotika Asal Teluk Tiram Diamankan Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI