WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Laporan oleh Ormas di Kalimantan Selatan terhadap Edy Mulyadi yang mengeluarkan ucapan dinilai menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan, masih berlanjut.
Setelah GMNI Kalsel, kali ini tiga Ormas secara bersama-sama melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) itu, ke Ditreskrim Polda Kalsel.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima wartabanjar.com, tiga Ormas yang melaporkan Edy Mulyadi tersebut, yakni P3HI, Perkumpulan Dayak Kulawarga Borneo, dan LBH LEKEM Kalimantan.
Dalam laporan itu, ketiga organisasi itu menyoroti beredarnnya video pernyataan Edy Mulyadi.
Ada dua pernyataan yang dicatat oleh tiga Ormas ini, yakni Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ dan ‘pasarnya kuntilanak dan genderuwo ngapain buat bangun di sana (Kalimantan).
“Atas pernyataan tersebut, membuat kami warga, orang ataupun putra kelahiran Kalimantan merasa sangat sakit hati dan tersinggung atas pelecehan atau ujaran kebencian yang dilontarkan tersebut,” begitu bagian dari bunyi laporan yang disampaikan tiga ormas ini.
Disebutkan, atas perbuatan Edy Mulyadi itu, sangat panthas dan tepat yang bersangkutan diancam pidana sebagaimana UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individo dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.