Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.
M Ali dinilai telah melanggar dua aturan. Salah satunya, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
Dalam video beredar, saat para pengendara masih antre di lampu merah, seketika truk tronton melaju tidak normal dari arah belakang.
Truk yang melaju tanpa kendali itu langsung menabrak sejumlah pengendara mobil dan motor yang ada di belakangnya hingga kendaraan-kendaraan nahas tersebut berserakan di Simpang Muara Rapak. (edj)
Editor: Erna Djedi