“Selanjutnya, jemaah berada di Asrama Haji 1 hari sebelum keberangkatan dan 7 (tujuh) hari karantina saat tiba dari kepulangan. Ini mengacu SK Kasatgas BNPB No 1 dan 2 Tahun 2022,” imbuhnya.
Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan Strategi Perlindungan Jemaah Haji dan Umrah Masa Pandemi. Strategi yang dimaksud, lanjut Judha, terkait pengawasan dan pengendalian.
“Pengawasan dengan memastikan pengiriman jemaah sudah mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam negeri dan Arab Saudi. Pengendalian dengan memastikan bahwa jumlah jemaah haji dan umrah sudah memperhitungkan aspek kapasitas karantina dalam negeri. Selanjutnya memanfaatkan aplikasi peduli lindungi untuk pemantauan real time terhadap para jemaah selama di Arab Saudi”, terang Judha. (aqu)
Editor Restu