Hakim Itong Bersama Pengacara dan Panitera PN Surabaya Ditangkap KPK , Ini Sepak Terjangnya

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

    Dari hasil OTT, KPK menangkap seorang pengacara, hakim dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Benar, Rabu 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).

    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya.

    Namun, Ali belum membeberkan identitas tiga orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.

    “Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali.

    Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat.

    Itong tercatat pernah menangani kasus korupsi Bupati Lampung Timur saat menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung.

    Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur ketika itu, Satono, dengan nilai korupsi sebesar Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang terjerat kasus korupsi senilai Rp28 miliar.

    Dalam persidangan ini, Satono dan Andy mendapat vonis bebas.

    Namun, di tingkat kasasi Satono akhirnya dihukum 15 tahun kurungan penjara sedangkan Andy dihukum 12 tahun kurungan penjara.

    Baca Juga :   Foto dan Video Syur Mahasiswa Asal Sampit Terancam Disebar Pacar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI