“Iya benar Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH, menangkap seorang pria berinisial YD alias Om diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur malam tadi,” ujar Iptu Mujiono.
Kasi Humas mengungkapkan, pelaku YD sudah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Perkembangan kasus ini akan disampaikan pada Senin (24/1) nanti dalam konferensi pers oleh Kapolres Tabalong,” tutup Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi







