WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Seakan tak mau kecolongan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari berbagai kalangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid. Kembali KPK memeriksa saksi di Polres HSU, Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan daftar nama-nama yang dimintai keterangan di Polres HSU itu, sebagian besar dari kalangan swasta. Ada juga ASN, mengurus rumah tangga bahkan petani atau pekebun serta tak ketinggalan anggota DPRD Tabalong, Riny Irawanty.

“ Hari ini (11/1/2022) pemeriksaan saksi TPPU HSU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com.

Mereka adalah :

  1. Salman            Wiraswasta
  2. Yusni  Wiraswasta
  3. Muhammad Mulkani PNS
  4. Juhani Wiraswasta
  5. Bahrianor PNS
  6. Huldaniah  mengurus rumah tangga
  7. Siti Aisyah Pedagang
  8. Baseran PNS
  9. Syakerani PNS
  10. Jamilah Petani/Pekebun
  11. H Muhaidi Wiraswasta
  12. Hj Kartini P PNS
  13. Rahmatullah Swasta
  14. Miskiah Swasta
  15. Rajidin Noor Swasta
  16. Haida Iriani Swasta
  17. Yayan Anggalita Swasta
  18. Mansurudin  Swasta
  19. Rini Irawanty  Anggota DPRD Tabalong
  20. Melda Agustina Swasta

Jika ditotal jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah itu terkait TPPU di HSU, sudah hampir 50 orang.

KPK juga sudah menyita sejumlah aset yang ditengarai hasil dari TPPU tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan Tsk Abdul Wahid. Lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan Tsk AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

KPK setelah mendalami dan menganalisa dari rangkaian alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik dalam proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi oleh Tsk AW.

Diduga ada beberapa penerimaan Tsk AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.

Dari temuan bukti inilah maka KPK kembali menetapkan Tsk AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).