WARTABANJAR.COM – Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan secara rinci hal yang membuat Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan Bahar bin Smith diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
“Pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar (dalam kasus penyebaran berita bohong),” ujarnya gedung Dit Reskrimsus Mapolda Jabar.
“Berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar tanggal 6 Januari 2022 yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar,” Ia melanjutkan.
Kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif rachman, S.I.K, M.T.C.P mengatakan Kepolisian sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah. Selain Bahar, pria berinisial TR yang diduga mengunggah video Bahar pun turut dijadikan tersangka dalam kasus serupa.
“Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa hampir 50 saksi, termasuk minta keterangan saksi ahli. Selain itu, menggeledah rumah TR hingga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga flashdisk.(aqu)