Mereka yang menggugat, A Kusasi H sebagai penggugat I, Jamilah dan Mariam selaku penggugat II, dengan para tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Pemprov Kalsel cq Pemkot Banjarmasin (Walikota Ibnu Sina).
Penggugat mendalilkan Pemko Banjarmasin melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sidang pertama pun digelar pada Rabu (5/1/2022) di Ruang Garuda PN Banjarmasin.
Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga penggugat melalui kuasa hukumnya; Wahyu Utami dalam provisi dan pokok perkara meminta agar pengadilan menyatakan dan memerintahkan agar tergugat (Pemkot Banjarmasin) untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II.
Yakni, berupa kegiatan pembongkaran, penggusuran dan pengambilan paksa tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Objek gugatan itu adalah berupa tanah dan bangunan di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Hal ini berdasar Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 02817 Tahun 2017, berdasar Surat Ukur Tanggal 13 November 2017, Nomor 1262/Kuin Cerucuk/2017 dengan luas tanah 132 M2 dan luas bangunan 87 M2 atas nama A Kusasi H dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana tersebut dalam posita Nomor 1 sah sebagai hak milik penggugat I.
Kemudian, menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Terdiri dari dua surat yakni SHM Nomor 222 Tahun 1978 dengan Surat Ukur Gs No.1167/1977 dengan luas tanah 222 M2 dan luas bangunan 136 M2 atas nama Jamilah dan Mariam.