Pada saat ditangkap ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.
Pengakuannya Rian, narkoba ini miliknya dan didapat dengan cara membeli dari Sdr. Haris yang berada di wilayah Kecamatan Kelua seharga Rp 800 ribu.
Dalam pembelian, narkoba jenis sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4 paket di mana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 lagi untuk dijual namun keburu ditangkap petugas.
Selanjutnya petugas menyita barang bukti dari penangkapan Sdr. Rian adalah diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai 200 ribu rupiah diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan Haris atas pengakuan Rian dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau, Kelua.
Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Haris yang pada saat itu berada di depan rumahnya.
Ketika Haris melihat kedatangan petugas, ia pun sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.
Dengan kesigapan petugas di lapangan, akhirnya Haris bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah sehingga ditemukan bong dari botol mineral beserta terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan.