WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Polemik pembebasan lahan oprit Jembatan HKSN tak kunjung selesai, hingga berimbas pada belum rampungnya pembangunan jembatan tersebut kembali ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya dikabarkan kasus ini sudah menjalani persidangan dan membuahkan hasil konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi oleh Pemko Banjarmasin.
Kemudian, konsinyasi tersebut masih belum dapat diterima oleh para pemilik lahan, hingga akhirnya mereka melayangkan gugatan terhadap Pemko Banjarmasi ke PN.
Pasalnya, menurut keterangan dari para pemilik lahan, konsinyasi tersebut tidak dapat mereka terima, lantaran anggaran ganti ruginya masih tidak sesuai.
Kuasa Hukum para pemilik lahan, Wahyu Utami mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan, karena uang ganti rugi yang diberikan kepada klien kami tidak sesuai dan jauh dari pada hitungan apresial kami.
“Kami juga punya apresial sendiri, bukan kami menghitung sendiri atau mengada-ada, ada apresialnya untuk mengitung itu semua dan dasar hukumnya lengkap,” ujar Wahyu Utami kepada awak media usai menjalani persidangan di PN kota Banjarmasin, Rabu (5/1/2022) siang.
Dari persidangan hari itu, hakim memutuskan untuk dilakukannya mediasi antara pihak penggugat yaitu para pemilik lahan dengan pihak tergugat yaitu Pemko Banjarmasin.
“Nanti akan dilakukan mediasi antara pihak kami dengan pihak biro hukum Pemko, dan saat ini masih menunggu hakim mediasinya untuk melakukan mediasi tersebut,” jelas Utami.