Yang mengejtukan, MS ternyata pernah dihukum alias residivis atas kasus serupa pada tahun 2006/
Kronologi perbuatan MS kali ini, ia lakukan saat situasi sedang sepi di mana para santri tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
“Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh,” ungkap Kapolres.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.
“Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila,” Sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).
Terbongkarnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.
Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
Tersangka mengaku media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
“Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil,” ungkap tersangka MS, Kamis (30/12/2021).
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi