Pemiliknya Perkosa Santri Hingga Melahirkan, Menag Cabut Izin Operasional Pesantren di OKU Selatan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur (MS), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional pesantren dicabut," tegas Menag di Jakarta, pekan lalu.
"Saya juga minta hukum berat pelaku," lanjutnya.
Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini.
Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.
"Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban.
Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tandasnya.
Sebagaimana ramai diberitakan, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan adanya kasus perkosaan terhadap santri di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres, MS melancarkan aksinya pada 21 April 2021 lalu.
Akibat perbuatannya, korban hamil dan sudah melahirkan bayi berusia seminggu.
Yang mengejtukan, MS ternyata pernah dihukum alias residivis atas kasus serupa pada tahun 2006/
Kronologi perbuatan MS kali ini, ia lakukan saat situasi sedang sepi di mana para santri tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).