Satpol PP Kota Banjarmasin Layangkan SP2 kepada Pemilik Lahan di Oprit Jembatan HKSN

    “Jadi sesuai dengan Permendagri, ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) kami, Satpol PP bisa melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” ucap Kasat.

    Terkait masalah pembongkaran, kata Kasatpol PP, pihaknya menargetkan pada awal bulan Januari tahun 2022 sudah dilakukan penertiban atau pembongkaran.

    “Targetnya minggu pertama bulan Januari 2022 nanti sudah kita lakukan penertiban atau pembongkaran, kalau para pemilik lahan masih belum melakukan pembongkaran,” kata Muzaiyin.

    “Sehingga proses pembangunan jembatan HKSN bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” lanjutnya.

    Selanjutnya, Kasatpol PP juga, membeberkan kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik persil, Senin (27/12/21) kemarin, di kantor Satpol PP, Kota Banjarmasin.

    “Kemarin mereka sudah datang kesini, kita juga sudah berkordinasi juga, dengan para pemilik lahan. Beberapa hal sudah kita sampaikan terkait tahapan-tahapan yang sudah berjalan, yang mana apabila tidak ada pembongkaran dengan sendirinya, pihak pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan melakukan penertiban, sesuai dengan SOP nya,” beber Kasatpol PP.

    Pada pertemuan tersebut, pihak pemilik lahab meminta keringanan waktu pembongkaran, namun tidak dapat dipenuhi oleh pihak Satpol PP.

    “Sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disampaikan kepada para pemilik lahan, kita tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Kasatpol PP.

    Saat disinggung terkait masalah gugatan terhadap pemko Banjarmasin, yang telah dilakukan oleh pemilik lahan ke PN Kota Banjarmasin, papar Muzaiyin, terkait masalah gugatan tersebut, akan ada bagian hukum pemko Banjarmasin yang akan menindak lanjutinya.

    Baca Juga :   Satpol PP Banjarbaru Sita Ratusan Liter Tuak dari Rumah di Pasar Yon Guntung Guntung Manggis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI