Kewajiban Pengurus atau Pengelola Gereja Dalam Penyelenggaraan Natal 2021 Saat Pandemi COVID-19 Sesuai Arahan Kementerian Agama RI

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Besok perayaan Natal 25 Desember 2021, semua umat Nasrani secara bersama melakukan ibadah.

    Karena masih pandemi COVID-19, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi baik oleh jemaat maupun pengurus gereja agar ibadah bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

    Berikut ini Kewajiban Pengurus atau Pengelola Gereja dalam Perayaan dan Ibadah Natal 2021 Sesuai Peraturan dari Kementerian Agama RI:

    1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
    2. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
    3. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
    4. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja
    5. Memeriksa suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
    6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
    7. Mengatur arus mobil jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
    8. Menyediakan cadangan masker medis
    9. Mengatur jarak antarjemaat paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi
    10. Melarang jemaat yang sedang sakit mengikuti kegiatan ibadah
    11. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
    12. Menyarankan kepada jemaat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah saja
    13. Kotak amal atau kantong kolekte diletakkan di tempat tertentu dan tidak diedarkan
    14. Tidak mengadakan jamuan makan bersama
    15. Memastikan tidak ada kerumuman sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah di gereja dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaat
    16. Memastikan pelaksaan khutbah memenuhi ketentuan berikut ini:
      1. Pendeta, pastor dan rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
      2. Pendeta, pastor atau rohaniwan mengingatkan jemaat agar selalu mematuhi prokol kesehatan dan menjaga kesehatan
    17. Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan kegiatan keagamaan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala
    Baca Juga :   Implikasi Penambahan Kursi Menteri, Puan Pastikan Komisi di DPR Bertambah

    Sumber: Humas Polda Kalsel/Kemenag RI

    (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI