Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D. seperti dikutip dari situs BNPB, Kamis (23/12/2021), mengatakan selanjutnya penerapan SNI ini menjadi sangat penting untuk di seluruh kawasan rawan bencana tanah longsor atau gerakan tanah mengingat kejadian jenis bencana ini, termasuk kategori bencana hidrometeorologi basah yang banyak memakan korban jiwa dan kerusakan.
“Berdasarkan data dari Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2020, sebanyak 298 kabupaten dan kota memiliki kelas risiko bencana tinggi dengan jumlah potensi penduduk terpapar mencapai 14.131.542 jiwa. Sepanjang tahun 2021 (Januari-November) tercatat sebanyak 836 bencana tanah longsor terjadi di Indonesia dimana paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 412 kejadian dan Provinsi Jawa Barat 262 kejadian,” katanya.
Penerapan SNI 9021:2021 Peralatan Peringatan Dini Gerakan Tanah merupakah salah satu upaya mitigasi non-struktural yang dapat dilakukan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas di kawasan rawan longsor secara terbatas namun tetap merasa aman.
Pelaksanaan sistem peringatan dini bencana tanah longsor selaras dengan Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 sebagai bentuk peningkatan ketersediaan informasi bencana dan peringatan dini bencana.
“Penanggulangan bencana adalah urusan bersama. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari korban bencana menjadi tugas bersama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan diterbitkannya SNI 9021:2021, terbuka peluang kepada para pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, lembaga non pemerintah, dan komunitas untuk turut berkontribusi dalam melindungi jiwa, harta benda, dan mata pencaharian masyarakat yang berada pada rawan bencana,” sebutnya.