Tiga Pemilik Bangunan di Oprit Jembatan HKSN Tak Mau Ambil Uang Konsinyasi, Pemko Kirim SP1

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Jembatan HKSN, melalui cara dititipkan (konsinyasi), tidak digubris tiga pemilik bangunan.

    Meski sudah sekitar dua pekan, para pemilik bangunan itu ternyata tak kunjung mengambil uang yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantri, membenarkan uang konsinyasi belum diambil tiga pemilik bangunan.

    “Hingga kini belum diambil oleh tiga pemilik persil yang harusnya sudah dibebaskan itu,” ujarnya, kemarin.

    Menurut Rini, pihaknya juga tetap akan bertahan dengan nilai ganti rugi yang telah dititipkan di PN Banjarmasin, karena hitung-hitungannya sudah sesuai dengan tim apprasial (penilai)

    “Mereka meminta harga ganti rugi tinggi. Sementara kami harus berpegang pada hitungan yang disampaikan oleh tim appraisal,” tegas Rini.

    Plt Kadis PUPR Kota Banjarmasin kembali menegaskan, uang ganti rugi yang dititipkan di PN Banjarmasin pun sesuai dengan kalkulasi yang disampaikan tim penilaian.

    “Hingga batas waktu konsinyasi berakhir sekitar dua pekan, belum juga diambil ketiga pemilik persil itu. Setelah ini kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Rini.

    Rini mengungkapkan, sesuai ketentuan, nantinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP akan mengeksekusi bangunan yang diawali dengan pemberikan surat peringatan (SP).

    Baca Juga :   54 Warga Komunitas Adat Terpencil Kabupaten Balangan Dapat Bantuan dari Kementerian Sosial RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI