WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Masih hebohnya kabar rebutan warisan antara keluarga almarhumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sementara ada ahli waris mereka yang masih bocah yaitu anak mereka Gala Sky, menyebabkan pertanyaan publik bagaimanakah cara pembagian warisannya dalam ajaran Islam jika kasusnya seperti ini.
Ulama Buya Yahya dalam sebuah video yang viral di TikTok hari ini, Minggu (19/12/2021), menjawab pertanyaan seorang jemaah dan menjelaskan tentang hal ini.
Jemaah itu bertanya bagaimana pembagian warisan jika ada suami istri meninggal dunia bersamaan dan meninggalkan ahli waris seorang anak lelaki.
Menjawab ini, mengambil contoh kasus kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Buya Yahya mengatakan ada tiga kondisi, pertama adalah jika ada yang meninggal dunia karena satu sebab, entah itu kecelakaan lalu lintas, tenggelam, atau sebab lainnya maka siapa ahli warisnya, sesuai kesepakatan ulama harus diketahui dulu siapa yang mati duluan.
“Jika ada kecelakaan dan diketahui siapa yang mati duluan dan siapa yang menyusul, misalnya suami mati duluan beberapa detik kemudian istrinya menyusul, maka istri karena matinya menyusul, boleh mewarisi harta suaminya,” katanya.
“Kondisi kedua, jika tidak diketahui siapa yang mati duluan siapa yang menyusul, misalnya ada kecelakaan korbannya suami istri, belum diketahui siapa yang duluan mati, pas polisi datang ternyata keduanya sudah meninggal dunia, berarti mereka tidak boleh saling mewarisi,” lanjutnya.
“Kalau begitu, masing-masing dibagi, harta istri sendiri, harta suami sendiri. Baru nanti dilihat ahli warisnya siapa. Yang jelas kalau ada anak lelaki, dia mewarisi harta warisan bapak dan ibunya. Karena apa? karena dia anaknya bapak ibunya. Dia anak lelaki, dia bisa mengambil semuanya jika tidak ada ahli waris lainnya,” katanya lagi.