Oleh Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lalu lintas jalan raya memang memiliki resiko terjadinya kecelakaan yang menyebabkan adanya korban luka bahkan sampai meninggal dunia. Oleh karena itu pengemudi diwajibkan memiliki keahlian dalam mengemudi kendaraannya dengan bukti kepemilikan surat izin mengemudi.
Pengemudi yang mengalami kecelakaan, terutama apabila dia merasa sebagai pelaku kecelakaan tersebut, yang terlintas adalah menghindar atau kabur saat terjadi kecelakaan tersebut. Bukan malah menolong korban dari tindakan yang dia lakukan.
Padahal konsekuensi hukum apabila terjadi kecelakaan cukup berat, baik menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki di pinggir jalan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa alasan yang patut dipidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
UU LLAJ telah memberikan kategori pelanggaran dan kejahatan dalam konsekuensi hukum terhadap pelanggar atau pelaku kecelakaan lalu lintas dan Pasal 312 UU LLAJ tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 316 UU LLAJ.
Hukum sudah mengatur apabila terjadi kecelakaan pengemudi harus menghentikan kendaraannya, membantu korban dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas wajib :