Jambret di Banjarbaru, Tarik Tas Korbannya 2 Kali Hingga Jatuh

    Pelaku pernah dihukum pada tahun 2020 lalu dalam perkara pencurian (jambret) dan divonis pengadilan banjarbaru selama 14 bulan.

    Polres Banjarbaru pun menghimbau, jangan gunakan perhiasan yang berlebihan atau terlihat menyolok sehingga dapat memancing pelaku kejahatan.  Saat berkendara jangan gunakan tas yang menggantung di bahu atau distang kendaraan, simpan ditempat yang tidak terlihat.

    Serta apabila ada melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib baik lewat aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru atau telpon 110. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Banjir dan Jalan Banyak Lubang, Pengguna Kendaraan Roda 2 dan 4 Hendak ke Marabahan, Margasari dan Kelumpang Disarankan Pilih Jalur Alternatif Lain

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI