Pelaku pernah dihukum pada tahun 2020 lalu dalam perkara pencurian (jambret) dan divonis pengadilan banjarbaru selama 14 bulan.
Polres Banjarbaru pun menghimbau, jangan gunakan perhiasan yang berlebihan atau terlihat menyolok sehingga dapat memancing pelaku kejahatan. Saat berkendara jangan gunakan tas yang menggantung di bahu atau distang kendaraan, simpan ditempat yang tidak terlihat.
Serta apabila ada melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib baik lewat aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru atau telpon 110. (has)
Editor : Hasby