“Dikirim ke seorang perempuan dengan inisial DL (37), dan seorang laki-laki MA (60) di Palangka Raya,” jelas Kapolres Arif Budi Purnomo.
Kepada petugas, MJ mengaku bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 Juta.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA yang diduga sudah melarikan diri setelah mengetahui MJ ditangkap.
“Pada hari Jumat (3/12/2021), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah 50 juta rupiah.
Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut, DL mengaku tiga kali dan MA dua kali. (edj)
Editor: Erna Djedi