Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan 4 (empat) hal yang bisa menjadi alasan sebuah kubur boleh dibuka lagi. Dalam kitab tersebut beliau menuturkan: ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته
Artinya: “Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâ .” (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 53)
Apa yang disampaikan oleh Syekh Salim di atas kemudian dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:
Pertama, mayat yang telah dikubur namun sebelumnya tidak dimandikan maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian diambil dan dimandikan mayatnya dengan catatan kondisi mayat masih belum berubah, belum berbau.
Kedua, bila mayat yang telah dikubur ternyata tidak dihadapkan ke arah kiblat maka wajib hukumnya menggali kembali kuburan tersebut untuk kemudian si mayat di hadapkan ke arah kiblat. Ini juga dengan ctatan bila si mayat masih belum berubah kondisinya sebagaimana poin pertama.
Ketiga, bila ada harta semisal cincin atau lainnya yang ikut terkubur bersama mayat maka wajib hukumnya membuka kembali kuburan untuk mengambil harta tersebut meskipun kondisi si mayat telah berubah, baik pemilik harta tersebut memintanya ataupun tidak. Sepadan dengan itu adalah bila mayat dikubur di tanah atau dikafani dengan kain rampasan, sementara ada tanah dan kain yang bukan rampasan yang bisa digunakan untuk mengkafani dan mengubur si mayat, maka wajib hukumnya menggali kuburan tersebut meskipun kondisi mayat telah berubah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan tanah dan kain rampasan tersebut kepada pemiliknya bila sang pemilik tidak rela dan meminta untuk untuk dikembalikan. Namun bila si pemilik rela dan tidak menuntut untuk dikembalikan maka kuburan tersebut tidak wajib digali kembali. Bagaimana bila harta yang ikut terkubur itu sebelumnya ditelan oleh si mayat ketika masih hidup? Bila harta tersebut milik pribadi si mayat maka kubur tidak harus digali lagi. Namun bila harta yang ditelan itu milik orang lain dan menuntut untuk dikembalikan maka kuburan mesti digali lagi, perut si mayat dibedah, dikeluarkan hartanya dan dikembalikan kepada si pemilik. Namun bila ahli waris mau menanggung untuk mengembalikan harta tersebut maka hal itu tidak perlu dilakukan, menurut pendapat yang mu’tamad.