WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus memperdalam dugaan pungli pada kasus pungutan liar (pungli) berkedok iuran HKN di Kota Banjarmasin. Pihak kejaksaan memanggil Ketua Panitia HKN 2021, Yannuardiansyah Rabu (8/12/2021).
Usai diperiksa, Yannuardiansyah berbicara buka-bukaan ke awak media, soal duduk perkara berubah-ubahnya format surat keputusan (SK) susunan panitia hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan HKN yang digelar 12 November silam.
Berawal saat dia ditunjuk sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin pada Jumat, 1 Oktober 2021.
“Pada sore hari itu saya dapat undangan untuk rapat bulanan dengan para kepala puskesmas dan pejabat struktural lingkup Dinkes Kesehatan,” katanya kepada media.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada akhir rapat dibuatlah susunan kepanitiaan dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk kegiatan HKN.
Penunjukan dilakukan langsung oleh Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi. Hari itu juga SK kepanitiaan dibuat, mencontoh SK kegiatan tahun sebelumnya.
“Saya kan pindahan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota. Saya lihat SK itu dari 2019 hingga 2021 memang sama formatnya,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, setelah SK dibuat kemudian menyerahkan kepada sekretaris pribadi Kepala Dinkes Banjarmasin untuk diperiksa.
Setelah itu, kemudian SK dibagikan ke jajaran panitia sebagai petunjuk pengerjaan susunan acara HKN. Belakangan, SK itu dirubah setelah dugaan adanya pungli menyeruak ke khalayak ramai.