WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevelĀ dalam menangani pandemi Covid-19 di kawasan luar Pulau Jawa-Bali yang dimulai sejak 23 November lalu berakhir pada hari ini, Senin (6/12).
Dengan demikian, Pemerintah akan melakukan evaluasi PPKM apakah akan dilanjutkan sesuai dengan level yang telah ada atau ada perubahan.
Sementara PPKM di Jawa-Bali yang kembali diperpanjang pada 30 November lalu baru berakhir pada 13 Desember mendatang.
Dalam penerapan PPKM luar Jawa-Bali dua pekan terakhir, tidak ada daerah yang masuk kategori level 4. Seluruh daerah di 27 provinsi luar Jawa-Bali berstatus level 1-3.
Daerah level 1 pada PPKM Jawa-Bali berjumlah 77 daerah, jumlah itu meningkat dari sebelumnya yang hanya 51 daerah. Sementara daerah berstatus level 2 sebanyak 200 daerah. Sedangkan sekitar 109 kabupaten/kota masuk kategori level 3.
PPKM di luar Jawa-Bali menerapkan sistem zonasi warna. Protokol kesehatan di daerah level 1 dan 2 pada PPKM luar Jawa-Bali ditentukan oleh status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi