Pengumuman Tak Ada Libur untuk Siswa Saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Cek Edaran Kemendikbudristek

    WARTABANJAR.COMKemendikbudristek mengeluarkan surat edaran untuk gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia terkait kegiatan siswa tingkat sekolah dasar, menengah, dan atas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

    Dalam surat edaran No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Libur Natal dan Tahun Baru 2022 memberikab arahan dalam 6 poin.

    Antara lain tidak ada libur bagi siswa saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pembagian rapot siswa dilakukan pada Januari 2022.

    Berikut 6 poin surat edaran Kemendikbudristek:

    Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri
    Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kami sampaikan kepada Saudara agar mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk

    1. melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
    tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan

    2. selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022; menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan

    3. dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.2 Guncang Aceh Selatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI