WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa pengusaha Ardi Bakrie dan istrinya artis Nia Ramadhani sedianya digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU).
Namun, sidang terpaksa molor hingga 2,5 jam lantaran JPU telat menghadirkan kedua terdakwa ke depan persidangan.
Tap pelak, majelis hakim pun menyemprot JPU karena sidang baru bisa dimulai pukul 12.30.
“Majelis hakim menetapkan jam sidang itu pada pukul 10.00 WIB. Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap untuk bersidang. Namun, informasi yang kami dapatkan terdakwa belum hadir di persidangan,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021), dilansir CNN.
Majelis hakim meminta pertanggungjawaban di depan persidangan kepada tim penuntut umum terkait alasan keterlambatan tersebut.
Salah satu jaksa menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan terdakwa memerlukan pemeriksaan dokter atas diare yang dialaminya. Jaksa tidak menyebut siapa terdakwa dimaksud.
Hanya saja, jaksa menambahkan berdasarkan masukan dokter, terdakwa bisa menjalani persidangan.
“Karena informasi dari tim penasihat hukum para terdakwa, terdakwa dalam keadaan kurang sehat, seperti diare. Sehingga, diturunkan tim dokter,” terang jaksa.
Hakim lantas meminta agar peristiwa tersebut dikoordinasikan kepada panitera pengadilan. “Ke depannya agar dikoordinasikan dengan pihak panitera ya penuntut umum,” tambah hakim.