“Jadi apapun yang diajukan ke pengadilan, akan tetap diterima baik itu gugatan. Jadi masalah diterima atau tidaknya barang bukti itu nanti diputuskan oleh hakim,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemilik persil, Syamsu Saladin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan dan selanjutnya akan menempuh jalur hukum untuk mengajukan gugatan.
Beberapa catatan yang perlu digarisbawahi, dasar dari konsinyasi ini adalah berita acara kesepakatan.
“Yang namanya berita acara kesepakatan adalah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sementara dalam hal ini pemilik persil tidak ada menerima dan keberatan terhadap kesepakatan ini,” bebernya.
Selanjutnya, baik berita acara atau pun bukti lainnya, ketika masuk ke ranah persidangan di pengadilan harus menyerahkan yang asli.
“Sementara yang dilampirkan dalam persidangan ini hanya fotokopi. Tentunya hal ini membuat kami berkesimpulan apakah berita acara kesepakatan itu benar ada?, Karena menurut hukum, fotokopi bukanlah alat bukti,” kata Syamsu.
Pihaknya kemudian menolak pengesahan penetapan konsinyasi ini, karena terkait anggaran ganti rugi masih belum sesuai.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan hal ini ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal