WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah mewacanakan agar perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan saat ini masih membahas soal persyaratan perjalanan untuk memastikan masyarakat yang bermobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.
“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin [ini masih dibahas satu atau dua dosis]. Terakhir itu ada upaya [syarat perjalanan] untuk minta dua dosis untuk memastikan bahwa pergerakan itu mereka divaksin dua kali,” ujarnya saat rapat bersama komisi V DPR/RI, Rabu, dilansir Bisnis.com.
Menhub juga mengatakan sedang berdiskusi agar pelaku perjalanan selama nataru juga harus mendapatkan surat keterangan dari RT/RW setempat dan diwajibkan memakai tiga stiker.
Selain tentunya juga hasil negatif antigen atau PCR sesuai dengan masa berlakunya dan menggunakan Peduli Lindungi. “Jadi kalau mau pergi daftar di RT/RW atau petugas PPKM dan mendapatkan form dan menyatakan dua kali vaksin serta ada tiga stiker.
Satu stiker di mobil atau dibawa, satu stiker taruh di rumahnya, satu stiker di rumah dia mudik. Saat ke operator harus lakukan itu,” jelasnya.
Pengecekan syarat perjalanan tersebut akan dilakukan oleh TNI/Polri bersama dengan Pemerintah Daerah.
Adapun, Sebelumnya, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menyebutkan sejumlah syarat perjalanan dalam negeri.