Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Bermodus Game Online Free Fire, Korban Usia 9-17 Tahun

    WARTABANJAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi kejahatan dilakukan melalui aplikasi game online free fire, untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.

    Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.

    “Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Selasa (30/11/2021).

    Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

    “11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, 4 Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya,” ujar Asep.

    Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.

    Baca Juga :   Demi Transparasi, Cucun Minta DPR Jadikan Medsos Alat Komunikasi dengan Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI