Lanjut Kanit, tersangka saat itu sedang dalam pengaruh alkohol, sempat cekcok mulut dengan korban. Lalu tersangka pun mengambil sebuah mandau dan langsung menebaskan ke bagian kaki korban, sehingga membuat kaki sebelah kiri korban terluka.
Tak lama kemudian, perkelahian itu dilerai oleh seorang saksi yang bernama Abdi, korban pun langsung pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Qyu)
Editor : Hasby







