Syarat Baru Jamaah Umrah Saat Pandemi Covid-19 Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi

    Setibanya di Saudi, para pendatang dari keenam negara tersebut tetap diwajibkan menjalankan karantina selama lima hari di fasilitas yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

    Menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi, karantina lima hari tersebut wajib dijalankan seluruh pendatang dari enam negara terlepas status vaksinasi mereka di negara asal.

    “Sumber itu menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah,” bunyi laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (26/11).

    “Dia (pejabat Kemendagri Saudi) juga mengatakan bahwa semua prosedur tindakan harus dievaluasi terus menerus oleh otoritas kesehatan Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis secara global,” jelas SPA menambahkan.

    Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut. Dengan aturan ini, pendatang dari Indonesia, termasuk jemaah umrah tak perlu lagi transit di negara ketiga untuk pergi ke Saudi.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Arab Saudi Buka Pendaftaran Paket Haji untuk Warga Lokal Lewat Aplikasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI