Syarat Baru Jamaah Umrah Saat Pandemi Covid-19 Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus memperbarui kebijakan ibadah umrah untuk jamaah internasional. Saat ini Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan kewajiban vaksin dosis penuh kepada para jamaah internasional.

    “Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa Umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” jelas pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui twitternya, Ahad (28/11/2021).

    Dilansir NU Online, pemerintah Saudi mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.

    “Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari,” tulis kementerian itu.

    Sebelumnya, Arab Saudi kini mengeluarkan kebijakan baru terkait warga negara asing untuk memasuki negaranya. Mulai 1 Desember 2021, Arab Saudi mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) dan sejumlah negara lain untuk masuk tanpa transit di negara ketiga.

    Dikutip dari Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Arab Saudi mengumumkan bahwa negara-negara seperti Indonesia, Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India diperbolehkan langsung memasuki wilayah Arab Saudi.

    Baca Juga :   Amerika Memveto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza, Palestina Mengecam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI