Kena Tilang Serahkan Uang Rp 500 Ribu Kepada Oknum Anggota, Begini Penjelasan Kasat Lantas Barito Kuala

5. Seharusnya walau denda tilang dibayar maksimal. Keputusan bayar itu hak Eksekutur/ jaksa. Bukan polisi. Seperti yg tertera di e tilang itu.

6. Setahu saya yg pernah ditilang. Walau bayar maksimal. Dan bayarnya di bank. Kemudian ketika keputusan ada selisih lebih bayar bisa diambil lagi di bank itu. Dan uang nya masuk kas negara.

7. Dan apakah sistem bayar tersebut sesuai dgn uu.

Terima kasih. Wassalam”.

Kasat Lantas Polres Barito Kuala, AKP Anton Suyono ketika dikonfirmasi wartabanjar.com, Selasa (30/11/2021) mengatakan, Polisi tidak boleh menerima titipan. Bagi pengendara yang kena tilang maka harus membayarkannya ke bank yang sudah ditunjuk.

“Ditilang karena tidak bisa menunjukkan STNK, bentuk pelanggaran lainnya tidak punya SIM artinya tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bentuk apapun pelanggarannya, polisi dilarang menerima titipan,” katanya.

Dirinya pun menyampaikan kepada masyarakat agar memahami proses tilang dan kembali ditegaskannya bahwa anggota polisi tidak boleh menerima titipan. (has)

Editor : Hasby