WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Beragam komentar netizen menanggapi sebuah postingan di grup facebook Habar HANDIL BAKTI BARITO KUALA terkait seorang pengendara sepeda motor kena tilang karena tidak bisa menunjukan STNK. Selanjutnya membayar Rp 500 ribu kepada oknum anggota Satlantas Polres Barito Kuala.

Pemilik akun facebook, Habibi membagikan postingan Raihan Ramadan di grup Facbook Habar HANDIL BAKTI BARITO KUALA tersebut.

Berikut postingannya :

“Assalamualaikum

Bpk satlantas Batola

Anak lun di daerah Mandastana kena Raji. Tidak bawa STNk/ stnk nya hilang. Ada dua pilihan bayar tilang langsung sebesar rp. 500.000. Atau ditilang bayar nanti dgn motor ditahan. Anak lun pilih bayar ditempat sebesar 500 ribu. Adapun pertanyaaan saya yg sebagai orang awam adalah:

1. Mengapa dendanya maksimal

2. Mengapa tidak sim saja yg ditahan. Kan ada sim.

3. Kalu kita amati di e tilang itu. Masih unpaid. Artinya kada dibayar. Seharusnya kalu sudah dibayar tertulis paid artinya dibayar.

4. Seharusnya kalu ada e tilang, harus ada kertas warna hijau bukti penilangan.

5. Seharusnya walau denda tilang dibayar maksimal. Keputusan bayar itu hak Eksekutur/ jaksa. Bukan polisi. Seperti yg tertera di e tilang itu.

6. Setahu saya yg pernah ditilang. Walau bayar maksimal. Dan bayarnya di bank. Kemudian ketika keputusan ada selisih lebih bayar bisa diambil lagi di bank itu. Dan uang nya masuk kas negara.

7. Dan apakah sistem bayar tersebut sesuai dgn uu.

Terima kasih. Wassalam”.

Kasat Lantas Polres Barito Kuala, AKP Anton Suyono ketika dikonfirmasi wartabanjar.com, Selasa (30/11/2021) mengatakan, Polisi tidak boleh menerima titipan. Bagi pengendara yang kena tilang maka harus membayarkannya ke bank yang sudah ditunjuk.

“Ditilang karena tidak bisa menunjukkan STNK, bentuk pelanggaran lainnya tidak punya SIM artinya tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Bentuk apapun pelanggarannya, polisi dilarang menerima titipan,” katanya.

Dirinya pun menyampaikan kepada masyarakat agar memahami proses tilang dan kembali ditegaskannya bahwa anggota polisi tidak boleh menerima titipan. (has)

Editor : Hasby