“Ketika ada yang delay biasanya kami akan membuka ruang tunggu yang lain sehingga tidak dijadikan satu dengan penumpang yang lain. Kami akan membuka lebih dari ruang tunggu yang kami pergunakan. Selain itu kami juga tetap melakukan monitoring terhadap fasilitas itu sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut Indah memerinci, sejumlah penerapan protokol kesehatan yang dilakukan AP I di semua bandara kelolaannya antara lain melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker, verifikasi dokumen dan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat keberangkatan, pemantauan area check-in dan ruang tunggu, dan pemeriksaan e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat saat Nataru melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24/2021.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali adalah setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Adapun untuk pemeriksaan PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua juga diminta menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.