Dan yang terakhir diamankan Sdr. ES alias Sinurat (27) dikediamannya yang berlokasi di Keuarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 00.20 Wita dan diamankan barang bukti sebanyak 92 Botol diduga miras berbagai macam merek.
Keempat orang ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) atau Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Dan berbunyi “Barang bukti berupa minuman beralkohol dan/atau barang yang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong berhasil amankan empat orang yang diduga pelaku penjual minuman keras di Kabupaten Tabalong pada Sabtu (27/11/2021) malam.
Barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (edj/hms)
Editor: Erna Djedi