Masyarakat yang Terpaksa Mudik Saat Libur Nataru Wajib Mengantongi Ini

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan, bahwa untuk warga yang terpaksa mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro.

Selain itu, masyarakat yang mudik tersebut juga wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19.

“Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” jelas Kadiv Humas Polri, Sabtu (27/11/2021).

Kadiv Humas menjelaskan bahwa surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat.

Mengingat, polisi akan membangun posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi.