“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Soebagiyo.
Lanjutnya, penangkapan kedua di Jalan Pangkalan Nasri RT 001 Desa Layuh Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah di pondok milik MJ (38).
“Kalau Tsk MJ ini ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita,” imbuhnya Iptu Soebagiyo didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda Muhammad Husaini.
Berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa Lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1.31 gram dengan berat bersih 0,41 gram, satu buah buah plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening, satu buah handphone, satu buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“MJ pun beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tambahnya. (has)
Editor : Hasby







