Diwartakan sebelumnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan buruh, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44 / 0741 / KU / 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. (edj)
Editor: Erna Djedi