“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan
NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni tandasnya. Selain itu oknum didiskualifikasi,” ujarnya.
Penyelenggara yang terlibat akan dikenakan
hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.(aqu)
Editor Restu