WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait adanya informasi di Media tentang adanya penangkapan WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dua WNA itu diamankan bersama tiga WNI di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Info didapat, dua warga negara asing itu Lin Shoqun (35) berkewarganegaraan Cina sebagai Manager Operasional, Lin Zhangshou (55) sebagai pengawas tambang.
“Pada tanggal 23 November 2021 kemarin, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi Polres Tanah Bumbu. Tim melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait penangkapan 2 (dia) orang WNA Berkewarganegaraan Cina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Krimsus Mining Polres Tanah Bumbu bahwa pada pukul 20.30 Wita pada Senin (22/11/2021) di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang telah terjadi penangkapan terhadap tiga orang WNI dan dua orang WNA yang diduga melakukan penambangan di luar Konsesi tambangnya.
Dua orang WNA warga negara Cina, saat ini berada di Polres Tanah Bumbu dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data SIMKIM, kedua Orang Asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS Bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja pada PT Sarabakawa. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak PT Sarabakawa bahwa kedua orang asing tersebut benar merupakan Tenaga Kerja Asing di PT Sarabakawa.