Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih menetapkan status tanggap darurat. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 539 Tahun 2021 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kecamatan Kahayan Tengah, Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Status tersebut berlaku 14 hari, terhitung pada 18 November hingga 1 Desember 2021.
Berikut ini wilayah terdampak di tingkat kecamatan yang berada di Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Kecamatan Banama TIngang dengan 6 desa, antara lain Desa Tangkahan, Bawan, Pahawan, Ramang, Hanua dan Hurung.
Kecamatan Kahayan Tengah dengan 3 desa, antara lain Desa Penda Barania, Tanjung Sangalang dan Balukon.
Kecamatan Kahayan Kuala dengan 13 desa, antara lain Desa Tanjung Perawan, Papuyu I Sei Pasanan, Papuyu II Sei Barunai, Sei Rungun, Bahaur Batu Raya, Bahaur Basantan, Papuyu III Sei Pudak, Cemantan, Bahaur Tengah, Bahaur Hilir, Kiapak, Bahaur Hulu dan Bahaur Hulu Permai.
Kecamatan Jabiren Raya dengan 4 desa, antara lain Desa Tanjung Taruna, Tumbang Nusa, Jabiren dan Pilang
Sementara itu, dalam penanganan bencana banjir di Kalimantan Tengah, Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto menekankan pada pelayanan warga terdampak, termasuk para penyintas.
Pelayanan tersebut salah satunya melalui dukungan logistik dasar dan operasional dapur umum. Dalam penanganan banjir di provinsi ini, BNPB telah memberikan bantuan dana siap pakai, logistik dan personel untuk pendampingan pos komando.(aqu)