WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Bupati HSU Abdul Wahid, Kamis (18/11/2021) kemarin.
“Hari ini KPK memeriksa saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Jumat (19/11/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.
- MUHAMMAD RAKHMANI NOR Kabid Binamarga
- Ir.NOFI YANTI ST.MT Staff bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kab HSU/PPTK bidangrehabilitas/pemeliharaan pengairan
- SYAUKANI Supir Bupati
- MUHAMMAD REZA KARIMI Honorer pada Humas Setda Kab.Hulu Sungai Utara/Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara
- AMOS SILITONGA Kabid Cipta Karya
- H M RIDHA (Staf Bina Marga). Staf Di Bina Marga/Pokja
- MOCH ARIFIL alias IPING PNS (mantan Ajudan Bupati), Kabag Humas Kab. HSU (Mantan Kasubag Protokol Kab. HSU)
- KHAIRUSSALIM PNS/ Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara
- DODDY FAISALl Staf Di Bina Marga / Pokja
- ALMIEN ASHAR SAFARI Ketua DPRD HSU Periode 2019 sampai dengan 2024
Lanjut Ali Fikri, Hari ini (19/11/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
Penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.
Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)
Editor : Hasby

