Bupati HSU Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye, Hari Ini KPK Periksa 10 Orang dan Berikut Daftar Namanya

WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Bupati HSU Abdul Wahid, Kamis (18/11/2021) kemarin.

“Hari ini KPK memeriksa saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu  Sungai Utara Kalimantan Selatan tahun 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Jumat (19/11/2021).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.

  1. MUHAMMAD RAKHMANI NOR          Kabid Binamarga
  2. Ir.NOFI YANTI ST.MT   Staff  bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kab HSU/PPTK bidangrehabilitas/pemeliharaan pengairan
  3. SYAUKANI        Supir Bupati
  4. MUHAMMAD REZA KARIMI   Honorer pada Humas Setda Kab.Hulu Sungai Utara/Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara
  5. AMOS SILITONGA       Kabid Cipta Karya
  6. H M RIDHA (Staf Bina Marga).           Staf Di Bina Marga/Pokja
  7. MOCH ARIFIL alias IPING        PNS (mantan Ajudan Bupati), Kabag Humas Kab. HSU (Mantan Kasubag Protokol Kab. HSU)
  8. KHAIRUSSALIM            PNS/ Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara
  9. DODDY FAISALl           Staf Di Bina Marga / Pokja
  10. ALMIEN ASHAR SAFARI           Ketua DPRD HSU Periode 2019 sampai dengan 2024

Lanjut Ali Fikri, Hari ini (19/11/2021) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa  Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

Penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin.

Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut  Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau  Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tim)

Baca Juga :   Bank Kalsel dan Pemprov Bersinergi Dukung Konsolidasi BPR

Editor : Hasby

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca