Beredar Rumor Bupati HSU Sudah Jadi Tersangka dan Bakal Ditahan KPK

    BACA JUGA:
    Karyono Wibowo: Harus Dibatalkan, Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN
    Karyono Wibowo: Harus Dibatalkan, Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN

    “WC Sultan” di Bekasi Banyak Rusak, KPK: Bentuk Pemborosan dan Penyimpangan
    Kemudian, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka 6ang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

    Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai. (edj/berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kapolres Banjar Berganti, Kini Dijabat AKBP Dr Fadli

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI