BACA JUGA:
Karyono Wibowo: Harus Dibatalkan, Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN
Karyono Wibowo: Harus Dibatalkan, Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Tak Sesuai UU ASN
“WC Sultan” di Bekasi Banyak Rusak, KPK: Bentuk Pemborosan dan Penyimpangan
Kemudian, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka 6ang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi