WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Puluhan truk yang akan memasuki kota dipaksa putar balik oleh petugas gabungan, terdiri Satlantas dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Truk tersebut dipaksa putar balik karena memasuki kota pada jam sibuk lalu lintas.
Puluhan truk yang ingin masuk Kota Banjarmasin diminta putar balik oleh Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dishub Banjarmasin di batas kota simpang 4 Kilometer 6 Banjarmasin, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita
“Hal itu dilakukan sebagai bentuk respon terhadap keluhan dan keresahan masyarakat terkait banyaknya truk yang bebas mondar mandir di dalam Kota Banjarmasin pada jam-jam sibuk,” ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, melalui KBO, Ipda Sunaryanto.
Dijelaskannya, truk yang disuruh diputar balik adalah kendaraan roda enam atau lebih.
Menurut Ipda Sunaryanto, hal itu sesuai dengan Keputusan Wali Kota Banjarmasin No 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Operasional Mobil Barang (truk/trailer) Dalam Wilayah Kota Banjarmasin.
“Keputusan Wali Kota tersebut mengatur jam diizinkannya truk masuk kota dan rute mana saja yang dilarang dilintasi. Truk dilarang masuk kota pukul 06.00 sampai 09.00 dan 15.00 – 18.00 Wita,” paparnya.
Mengenai larangan tersebut, lanjut Ipda Sunaryanto, juga sudah disampaikan lewat rambu-rambu yang dipasang di batas kota dan sejumlah lokasi lainnya menuju pusat kota.
“Namun ada pengecualian, yakni untuk angkutan sembako dan BBM,” katanya.
Menurut Ipda Sunaryanto, kegiatan bersama Dishub ini terkait pula dengan pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2021 yang dimulai 15 November.