Atasi Permasalahan Kewajiban DMO Batu bara, Pemerintah Usulkan Pembangunan Coal Blending Facility

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility).

    Langkah ini disebut untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Batubara bagi industri maupun perusahaan tambang.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengutarakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    “Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25%,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (15/11), dilansir Kementerian ESDM.

    Penetapan kebijakan DMO ini, sambung Batubara, tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi oleh Badan Usaha (BU) Pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.

    “Kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara (coal blending facility) yang dikelola BUMN/Swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batubra agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.

    Usulan lainnya adalah dengan membuat skema pengenaan dana kompensasi bagi BU pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

    “Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty,” ungkap Ridwan.

    Baca Juga :   Menteri ESDM Bahlil Minta Maaf, 375 Ribu Pengecer Jadi Subpangkalan Elpiji 3 Kg

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI