Buntut Disidangnya Istri Omeli Suami Pemabuk, Tiga Penyidik Polisi Diperiksa dan Jaksanya Dieksaminasi


    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kasus tuntutan 1 tahun bui dalam perkara istri omeli suami mabuk berbuntut panjang.

    Selain jaksa yang diperiksa Kejagung, kini 3 orang penyidik Polda Jabar juga turut diperiksa Propam.

    “Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat via sambungan telepon, Selasa (16/11/2021), dilansir Detik.com.

    Erdi mengatakan ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar.

    “Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya,” kata dia.

    Erdi mengatakan evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

    “Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ujar Erdi.

    Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan meneliti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap V alias NL (45), terdakwa kasus dugaan KDRT psikis karena kerap omeli suaminya asal Taiwan berinisial CYC yang sering mabuk.

    Tahapan ini dilakukan melalui proses eksaminasi khusus atau tindakan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat.

    V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11). Jaksa menilai V sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.

    Baca Juga :   Jasa Ekspedisi di Samarinda Ungkap Pengiriman Ganja

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI